Syahadat iku minangka wiji kang tukul
Wite gede pange ngrembyak wohe gadul
Sebab syahadat ilmune dadi manfaat
Nyelametaken neng badan dunya akhirat
Artinya: "Syahadat adalah perumpamaan sebuah biji yang tumbung menjadi pohon besar, kemudian rantingnya banyak tersebar dan buahnya bergelantungan. Sebab syahadat ilmu menjadi manfaat untuk menyelamatkan diri kita di dunia dan akhirat"
Syahadat dari segala asperk, baik itu kalimat syahadat, makna syahadat dan aktualisasi syahafat merupakan sebuah pondasi yang di atasnya berdiri kokoh sebuah bangunan keimanan. Sebagaimana yang diilustrasikan dalam syair di atas bagaikan biji yang menumbuhkan pohon keimanan dan mencabangkan ilmu syariat serta menghasilkan buah hakekat.
Sumber dari segala ilmu adalah syahadat. Penelaran kalimat tersebut adalah bahwa keindahan ilmu yang kita lihat baik itu ilmu duniawi dan ilmu ukhrawi berasal dari penyaksian kita kepada Allah dan utusaNya (baca: syahadat). Sebagai contoh ketika kita menyaksikan keindahan ilmu biologi maka hal tersebut tidak jauh berbeda dengan kita menyaksikan eksistensi Allah dan makhluk hidup. Kita tau kenapa burung bisa terbang, karena burung mempunyai sayap, siapa yang menciptakan sayap, yaitu Allah sang maha Pencipta. Dengan demikian ilmu biologi tidak menafikan eksistensi Allah yang kemudian disebut menyaksikan Allah atau bersyahadat.
Sama dengan ilmu duniawi, ilmu ukhrawi pun tidak lepas dari eksistensi Allah. Syaikh Said bin Muhammad Ba'syin dalam Busyra al-Karim menuturkan: "Seluruh ilmu ilmiyah dan amaliyah tumbuh dari syahadat yaitu tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah. Oleh karena itu syahadat adalah kunci Islam dan surga, tidak ada yang melebihi beban beratnya di mizan, dan ucapan yang paling utama para Nabi"
Senada dengan itu Syaikh Muhammad bin Salim Babashil dalam Is'ad ar-Rafiq juga berpendapat: "seluruh ketaatan ilmiyah dan amaliyah tumbuh dari syahadat, dan tidaklah sah imam seseorang tanpa syahadat. Oleh karena itu syahadat adalah kunci surga dan tidak ada bobot yang lebih berat sedikitpun dari syahadat di mizan, dan ucapan yang paling utama diucapkan para Nabi"
Rabu, 30 Mei 2012
Senin, 28 Mei 2012
Keshalihan Sosial dan Keshalihan Individu
Yen kepengen Islam ira sempurna # Aja ngelarani
makhluk niyatana (syair Abah Umar)
Allah
telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu
sama lain. Uniknya manusia tidak akan bisa menjalani kehidupan dengan sempurna
apabila tidak berinteraksi sosial kepada yang lain. Tentunya pembaca masih
ingat dengan hadits Nabi yang mengatakan bahwa amal yang paling utama adalah
memuliakan tetangga. Hadits tersebut menunjukkan bahwa interaksi sosial dengan
sesama manusia merupakan ibadah yang paling utama di sisi Allah.
Ulama
membagi kategori ubudiyah seseorang menjadi dua yaitu ibadah mahdlah yaitu
hubungan vertikal dengan Allah atau habl min Allah dan ibadah ghairu mahdlah
yaitu hubungan horinsontal antar makhluk Allah atau habl min an-nas.
Dalam
setiap ayat al-Quran yang berisi dengan amal ibadah kepada Allah pasti disertai
amal ibadah kepada sesama manusia. Seperti ayat "sesungguhnya orang yang
beriman dan beramal shalih", ayat tersebut terbagi menjadi dua kategori
orang yang beriman adalah habl min Allah atau hubungan vertikal kepada Allah
dan sedangkan beramal shalih adalah habl min an-nas atau hubungan horisontal
kepada sesama makhluk.
Keindahan
hukum syariat Islam dalam mengatur interaksi vertikal maupun horisontal
sangatlah sempurna. Maka tidak salah jika Allah mensejajarkan antara iman dan
amal shalih. Begitu pula Rasulullah menegaskan bahwa interaksi horisontal
merupakan ibadah yang paling utama. Hal tersebut karena manusia sebagai makhluk
sosial yang saling membutuhkan.
Syair
Abah Umar yang telah penulis kutip merupakan cerminan bahwa tidak menyakiti
orang lain adalah amal yang dapat menyempurnakan iman. Mafhum Mukhalafah dari
hal tersebut adalah berbuat baik kepada orang lain adalah hal yang dapat
menyempurnakan iman. Senada dengan sebuah hadits:
"Hamba yang paling dicintai Allah adalah
yang paling bermanfaat bagi manusia lain, amal yang paling utama adalah memberi
kebahagiaan kepada hati orang mukmin, baik memberikan makan bagi orang lapar,
melapangkan kesempitan maupun mendatangkan kebutuhan duniawi. Ada dua hal tidak
adalah yang melibihi kotorannya, yaitu menyekutukan Allah dan menyakiti
muslim".
oleh:
Yusuf Muhajir Ilallah
Selasa, 01 Mei 2012
Isi Fatwa Majelis Masyayikh Jama'ah Asy-Syahadatain Jawa Tengah tentang Penyimpangan Tuntunan di Tegal
Kami
yang bertandatangan dibawah ini Anggota Majelis Masyayikh Jama’ah
Asy-Syahadatain Jawa Tengah menyatakan bahwa yang didiskripsikan dibawah ini
adalah ajaran yang BUKAN dari tuntunan Jama’ah Asy-Syahadatain (Abah Umar).
1. Memperbolehkan
meninggalkan shalat wajib lima waktu karena dalam keadaan bekerja atau mencari
nafkah dengan alasan keduanya adalah ibadah yang cukup dilaksanakan salah satu
saja.
2. Menurunkan
hawa nafsu dengan cara onani (mengeluarkan mani dengan tangan) yang dilakukan
oleh gurunya kepada muridnya. Kemudian gurunya memerintahkan untuk menahan
jangan sampai keluar spermanya. Diyakini hal tersebut dapat menurunkan hawa
nafsu.
3. Diperbolehkan
meninggalkan shalat karena tidak membawa pakaian jubah dan sorban putih.
Ajaran
tersebut berdasarkan informasi yang telah di dapatkan oleh tim Majelis
Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain Jawa Tengah. Tim telah melakukan observasi
untuk klarifikasi data. Hasilnya membuktikan bahwa hal tersebut terjadi pada
sebuah golongan yang mengatasnamakan kelompok Jama’ah Asy-Syahadatain yang
dipimpin oleh inisial NR. Obyek yang dimaksud terdapat di daerah
sekitar PG Pangkah desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.
ARGUMENTASI
1. Jama’ah
Asy-Syahadatain meyakini bahwa shalat wajib lima waktu adalah salah rukun Islam
yang wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah:
وَجَعَلْنَاهُمْ
أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ
وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ (الانبياء:73)
Artinya: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai
pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami
wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang,
menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah,”
Firman
Allah tentang kewajiban mendahulukan shalat dari pada bekerja mencari nafkah
رِجَالٌ
لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ
وَالْأَبْصَارُ (النور:37)
Artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari)
mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu
hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ( ) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي
الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( ) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا
إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ
وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (الجمعة: 9-11)
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung. dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar
untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah).
Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.”
Sabda Rasulullah saw. tentang rukun
Iman:
50-
حدثنا مسدد قال حدثنا إسماعيل بن إبراهيم أخبرنا أبو حيان التيمي عن أبي زرعة عن
أبي هريرة قال : كان
النبي صلى الله عليه و سلم بارزا يوما للناس فأتاه جبريل فقال ما الإيمان ؟ قال (
أن تؤمن بالله وملائكته وبلقائه ورسله وتؤمن بالعبث ) . قال ما الإسلام ؟ قال (
الإسلام أن تعبد الله ولا تشرك به وتقيم الصلاة وتؤدي الزكاة المفروضة وتصوم رمضان
) …
Bercerita kepada kami Musaddad berkata, bercerita kepada
kami Isma’il bin Ibrahim, bercerita kepada kami Abu
Hayyan at-taymi dari Abi Zur’ah dari Abi Hurairah berkata: Nabi Muhammad saw.
suatu ketika pergi bersama para sahabat kemudian datanglah Jibril bertanya:
“Apa itu Iman?” Rasul menjawab: “Iman adalah engkau percaya (iman kepada)
Allah, Malaikat, ketentuan-Nya, Rasul-Nya, dan Hari Qiyamat”. Jibril bertanya
kembali: “Apa itu Islam?”. Nabi menjawab: “Islam adalah engkau menyembah Allah
dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat fardu dan puasa
bulan Ramadhan …”
(Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, al-Jami’ as-Shahih
al-Bukhari, Dar Ibn katsir, Beirut, 1987, juz 1 hlm. 27)
Dalam hadits lain di shahih Muslim:
الإِسْلاَمُ
أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِىَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ
الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً.
Artinya:
“Islam adalah engkau menyaksikan bahwa tidak ada
tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar
zakat, puasa bulan Rasmadan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu perjalanan”
(Muslim
bin Hajjaj, Al-Jam’il as-Shahih Muslim, Dar Jail, Beirut, tp.th, juz 1 hlm. 28)
Syair Abah Umar.:
Dadi
ana hukum iku pertimbangan # Hukum syara’ ora rubah nganggo patokan
Hukum
akal hubungane neng Pengeran # Nuhun pituduh ngarep-ngarep ning
bantuan
Hukum
adat timbul sangking kabeh rakyat # Aja
niru yen sulaya karo syara’
Awas
batur aja wani-wani niru # Politikan
karo hukum aja keliru
Politikan
Ijma’ Qiyas Hadis Qur’an # Yen wis cocok ayu bareng-bareng jalan
Iki
prabot pengaturan amal badan # Nggawa amal dalan eling ning Pengeran
Ngatur
anak badan rabi lan sedulur # Lumayan kanggo sangu amal kubur
Ayu
santri bagusana syariate # Yen wis bagus bisa nemu hakekate
Kita
urip duwe umur ikhlasana # Luru derajat dunya akherat
gerakna
Laku
dunya aja sampe ngelalekna # Tinggal ngaji bakti ora mikirna
(malam Rabu, 23
Syawal 1370 H / 1956 M)
اِنَّ
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
فَافْتُرِضَ
خَمْسًا عَلَيْهِ لاَ تُزَالُ # وَعَلَى الاُمَّةِ وُجُوْبًا بِلاَ مُحَالِ
Gusti
Allah merdluaken shalat lima waktu # Dateng kanjeng Nabi lan umate wajib istu
(catatan
KH. Abdur Rosyid hlm. 7)
2. Jama’ah
Asy-Syahadatain meyakini bahwa shalat wajib lima waktu hukumnya wajib dalam
keadaan bagaimana pun sebagaimana firman Allah:
فَإِذَا
قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى
جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (النساء: 103)
Artinya: “Maka apabila kamu melaksanakan
shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu
berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Hadits
yang menunjukkan bahwa dalam keadaan bagaimana pun harus tetap shalat:
أخرج
عبد الرزاق وسعيد بن منصور وابن أبي شيبة وأحمد وعبد بن حميد وأبو داود والنسائي
وابن جرير وابن المنذر وابن أبي حاتم والدارقطني والطبراني والحاكم وصححه والبيهقي
عن أبي عياش الزرقي قال « كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بعسفان ، فاستقبلنا
المشركون عليهم خالد بن الوليد وهم بيننا وبين القبلة ، فصلى بنا النبي صلى الله
عليه وسلم الظهر ، فقالوا : قد كانوا على حال لو أصبنا غرتهم ، ثم قالوا : يأتي
عليهم الآن صلاة هي أحب إليهم من أبنائهم وأنفسهم ، فنزل جبريل بهذه الآيات بين
الظهر والعصر { وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة } فحضرت ، فأمرهم رسول الله صلى
الله عليه وسلم ، فأخذوا السلاح وصففنا خلفه صفين ، ثم ركع فركعنا جميعاً ، ثم سجد
بالصف الذي يليه والآخرون قيام يحرسونهم ، فلما سجدوا وقاموا جلس الآخرون فسجدوا
في مكانهم ، ثم تقدم هؤلاء إلى مصاف هؤلاء وهؤلاء إلى مصاف هؤلاء ، ثم ركع فركعوا
جميعاً ، ثم رفع فرفعوا جميعاً ، ثم سجد الصف الذي يليه والآخرون قيام يحرسونهم ،
فلما جلسوا جلس الآخرون فسجدوا ، ثم سلم عليهم ثم انصرف
Dikeluarkan oleh Abdul Razzaq, Said bin Manshur,
Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abd bin Hamid, Abu Dawud, an-Nasa’I, Ibnu Juraij, Ibn
al-Mundzir, Ibn Abi Hatim, ad-Darquthni, at-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi dari
Abi Ayyasy al-Zarqi berkata: “Kami bersama Rasulullah saw di Usfan, kemudian
kami dihadang oleh kaum musyrik yang termasuk di dalamnya Khalid bin al-Walid.
Mereka ada di antara kami dan kiblat. Nabi saw. dan kami shalat dzuhur. Mereka
pada keadaan yang kami bisa terkena tipudaya mereka. Mereka berkata: “mereka
(Islam) sekarang sedang shalat yaitu perbuatan yang lebih dicintai daripada
anak-anaknya dan darinya sendiri. Kemudian Jibril turun dengan membawa ayat
tersebut (an-Nisa ayat 102) antara dzuhur dan asar. (apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka,) maka saya hadir. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan
untuk mengambil pedang dan berbaris dibelakangnya bershaf-shaf. Kemudian beliau
ruku’ kami ikut ruku’ semua, kemudian beliau sujud, sebagian kami sujud dan
yang lain berdiri untuk menjaga. Ketika Rasul berdiri, kami berdiri semuanya.
Kemudian sebagian kami sujud yang lain berdiri menjaga. Ketika kami duduk maka
yang lain sujud, sampai beliau salam kemudian pergi.
(Ad-Dur al-Mantsurah, juz 3 hlm.224)
Pendapat
Ulama:
حدثني
المثنى قال، حدثنا أبو صالح قال، حدثني معاوية عن علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس قوله:"واذكروا
الله كثيرًا"، يقول: لا يفرض الله على عباده فريضة إلا جعل لها حدًّا
معلومًا، ثم عذر أهلها في حال عذرٍ، غيرَ الذكر، فإن الله لم يجعل له حدًا ينتهي
إليه، ولم يعذر أحدًا في تركه إلا مغلوبًا على عقله، فقال:"فاذكروا الله
قيامًا وقعودًا وعلى جنوبكم"، بالليل والنهار، في البر والبحر، وفي السفر
والحضر، والغنى والفقر، والسقم والصحة، والسرِّ والعلانية، وعلى كل حالٍ.
Bercerita kepada kami berkata: bercerita kepada kami
Abu Shalih berkata: bercerita kepada saya Mu’awiyah dari Ali bin Abi Thalhah
dari Ibnu Abbas ayat واذكروا الله كثيرًا memberikan
komentar: “tidaklah Allah mewajibkan kewajiban atas hamba-Nya kecuali Allah
menjadikannya batas yang telah diketahui. Kemudian udzur orang yang melakukan
kewajiban tersebut jika dalam keadaan udzur, selain dzikir. Karena Allah tidak
menjadikannya batas yang dapat menyampaikannya. Orang tidak dikatakan udzur
meninggalkannya kecuali orang yang hilang akalnya. Kemudian dia berkata: “dan
dirikanlah shalat dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring. Baik di waktu
malam, siang, di darat dan laut, di perjalanan maupun dirumah, saat kaya maupun
miskin, ketika sakit maupun sehat, sembunyi maupun terang-terangan dan pada
setiap keadaan.
Muhammad bin Jarir bin Yazid at-Thabari, Jami’
al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, Mu’assasah ar-Risalah, Beirut, 2000, juz 9 hlm.
164
3. Jama’ah
Asy-Syahadatain meyakini bahwa onani selain istrinya adalah haram
Ayat al-Qur’an:
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
Artinya: “Dan (orang mukmin adalah) orang-orang
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang
melampaui batas.
Hadits
Nabi:
حدثنا
عمر بن حفص بن غياث حدثنا أبي حدثنا الأعشى قال حدثني عمارة عن عبد الرحمن بن يزيد
قال : دخلت
مع علقمة الأسود على عبد الله فقال عبد الله كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم
شبابا لا نجد فقال لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم ( يا معشر الشباب من استطاع
الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له
وجاء)
Bercerita kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghayyats,
bercerita kepada kami ayahku, bercerita kami al-A’masy berkata berceritaku
Imarah dari Abdurrahman bin Yazid berkata: “Aku mesuk bersama Alqamah al-Aswad
ke rumah Abdullah. Abdullah berkata: kami bersama Nabi saw ketika masih muda,
tapi tidak menemukan kemudian Rasulullah berkata kepada kami:
“Wahai Abdurrahman“Wahai sekalian para pemuda,
barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah,
karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan
barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat
membentenginya”
Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, al-Jami’ as-Shahih
al-Bukhari, Dar Ibn katsir, Beirut, 1987, juz 5 hlm. 195 dan Muslim bin Hajjaj,
Al-Jam’il as-Shahih Muslim, Dar Jail, Beirut, tp.th, juz 4 hlm. 128
أخبرنا
أبو علي الروذباري و أبو عبد الله الحسين بن عمر بن برهان الغزال و أبو الحسين بن
الفضل القطان و أبو محمد بن عبد الجبار السكري نا إسماعيل بن محمد الصفار ثنا
الحسن بن علي بن ثابت الجزري عن مسلمة بن جعفر عن حسان بن حميد عن أنس بن مالك :
عن النبي صلى الله عليه و سلم قال :
سبعة
لا ينظر الله عز و جل إليهم يوم القيامة و لا يزكيهم و لا يجمعهم مع العالمين
يدخلهم النار أول الداخلين إلا أن يتوبوا إلا أن يتوبوا إلا أن يتوبوا فمن تاب تاب
الله عليه الناكح يده و الفاعل و المفعول به و المدمن بالخمر و الضارب أبويه حتى
يستغيثا و المؤذي جيرانه حتى يلعنوه و الناكح حليلة جاره
Bercerita kepada kami Abu Ali ar-Raudzibari, Abu
Abdullah al-Husain bin Umar bin Burhan al-Ghazzal, Abu al-Husain bin al-Fadl
al-Qaththan dan Abu Muhammad bin Abdul Jabbar az-Zukri, bercerita kepada kami
Isma’il bin Muhammad as-Shaffar, bercerita kepada kami al-Hasan bin Ali bin
Tsabit al-Jazari dari Maslamah bin ja’far dari Hassan bin Hamid dari Anas bin
Malik dari Nabi saw. bersabda:
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan melihatnya
di hari Kiyamat, tidak membersihkannya, dan tidak mengumpulkannya bersama orang
suluruh alam, serta memasukkannya ke dalam neraka sebagai orang yang pertama
kali. Kecuali mereka bertaubat, kecuali mereka bertaubat, kecuali mereka
bertaubat. Maka siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Yaitu
orang yang menikahi tangannya (onani), pelaku dan obyek pelaku, pecandu khamr,
memukul kedua orangnya sehingga meminta tolong, menyakiti tetangga sehingga
mereka mengutuknya dan menikahi istri tetangganya.”
Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, Syu’b al-Iman, Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1410 H, juz 4 hlm. 378
4. Jama’ah
Asy-Syahadatain meyakini memegang dan melihat kemaluan orang lain selain hajat
adalah haram
5. Jama’ah
Asy-Syahadatain meyakini bahwa sesuatu yang hukumhya sunnah tidak bisa
mengalahkan sesuatu yang wajib hukumnya.
Kaidah
Fiqhiyyah
ما
لا بد منه لا يترك إلا بما
“Sesuatu yang wajib tidak boleh
ditinggalkan kecuali dengan sesuatu tersebut (jenis wajib)”
أن
الواجب لا يترك إلا لواجب
“Sesungguhnya kewajiban
tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan kewajiban”
Imam Tajuddin Abdul
Wahhab As-Subki, al-Asybah wa an-Nadhair, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1991, juz 1 hlm. 212
أن
الواجب لا يترك لسنة
“Sesungguhnya kewajiban
tidak dapat ditinggalkan dengan kesunnahan”
Imam Tajuddin Abdul
Wahhab As-Subki, al-Asybah wa an-Nadhair, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1991,
juz 1 hlm. 213
Berdasarkan
argumentasi yang telah disebutkan di atas, Majelis Masyayikh Jama’ah
Asy-Syahadatain mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang mengatasnamakan kelompok Jama’ah
Asy-Syahadatain tersebut sebagaimana poin 1, 2 dan 3 BUKAN tuntunan
Jama’ah Asy-Syahadatain.
Demikian
fatwa ini dikeluarkan sebagai respon atas penyimpangan yang mengatasnamakan
Jama’ah Asy-Syahadatain dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
REKOMENDASI
1. Mohon
DPP dapat menindak tegas oknum yang mengatasnamakan Jama’ah Asy-Syahadatain
tersebut
2. Mohon
Majelis Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain Pusat dapat menindaklanjuti fatwa
tersebut sebagai fatwa Majelis Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain Pusat
3. Meminta
pertanggungjawaban dari Tokoh dan Pimpinan Jama’ah Asy-Syahadatain terkait atas penyimpangan
yang menyakut nama baik Jama’ah Asy-Syahadatain.
Terjadi Penyimpangan Tuntunan di Tegal
Akhir-akhir ini Jama’ah Asy-Syahadatain wilayah Jawa Tengah digemparkan
dengan beberapa penyimpangan tuntunan yang dilakukan oleh oknum yang
mengatasnamakan kelompok Jama’ah Asy-Syahadatain. Hal ini tentunya membuat
Majelis Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain Jawa Tengah tidak tinggal
diam. Penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memperbolehkan
meninggalkan shalat wajib lima waktu karena dalam keadaan bekerja atau mencari
nafkah dengan alasan keduanya adalah ibadah yang cukup dilaksanakan salah satu
saja.
2. Menurunkan hawa
nafsu dengan cara onani (mengeluarkan mani dengan tangan) yang dilakukan oleh
gurunya kepada muridnya. Kemudian gurunya memerintahkan untuk menahan jangan
sampai keluar spermanya. Diyakini hal tersebut dapat menurunkan hawa nafsu.
3. Diperbolehkan
meninggalkan shalat karena tidak membawa pakaian jubah dan sorban putih.
Kejadian tersebut bermula dari laporan salah seorang Jama’ah
Asy-Syahadatain Tegal akan tidak penyimpangan tuntunan tersebut kepada penulis pada
13 April 2012. Kemudian penulis melaporkan tindakan tersebut kepada Majelis
Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain Jawa Tengah. Kemudian Majelis Masyayikh Jawa
Tengah meneruskan laporan ke Dewan Pimpinan Pusat Jama’ah Asy-Syahadatain
Indonesia pada tanggal 14 April 2012. Pada tanggal 15 April 2012 Dewan Pimpinan
Pusat menunjuk penulis sebagai tim untuk klarifikasi data lapangan mengenai
penyimpangan tersebut. Saat itu juga penulis dan tim Majelis Masyayikh Jawa
Tengah menuju Tegal untuk klarifikasi data penyimpangan dengan mewawancarai
saksi yang ada.
Pada tanggal 17 April 2012 bertempat di Ponpes Miftahussa’adah Kudus Majelis
Masyayikh Jawa Tengah mengadakan musyawarah pengeluaran fatwa penyimpangan
tuntunan oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok Jama’ah Asy-Syahadatain.
sekilas tentang Majelis Masyayikh Jama'ah Asy-Syahadatain
Qur’an Hadits Ijma’ Qiyas sumberane # Kanggo ngatur badan
kula neng dunyane
Artinya: “Al Quran, Hadis Nabi, Ijma’ dan Qiyas merupakan sumber tuntunan
Jama’ah Asy-Syahadatain untuk mengatur kehidupan di dunia”
Setelah setengah abad lamanya kita telah ditinggal
oleh yang mulia Sayyidi Syaikhuna al-Mukarram Habib Umar bin Isma’il bin Ahmad
bin Yahya, seakan-akan Jama’ah Asy-Syahadatain kehilangan karakter seorang guru
mursyid sebagai penuntun amalan tarekat. Namun kita sebagai muridnya haruslah
tetap optimis bahwa beliau tidak akan pernah meninggalkan kita, dan tidak akan
pernah mengabaikan kita.
Kebersamaan dan perasaan satu yang mencerminkan
ukhuwah Islamiyyah haruslah kita jaga hingga akhir masa. Karena dengan ukhuwwah
itulah kita dapat mendapatkan kembali keutuhan tuntunan yang berserakan
seakan-akan terpecah menjadi berkeping-keping. Layaknya sebuah sejarah
pengumpulan hadits-hadits Nabi dimasa pasca meninggalnya Nabi, kita pun di
tuntut untuk menyatukan tuntunan Habib Umar yang disampaikan kepada
masing-masing sahabat beliau dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Namun tidak jarang tuntunan tersebut disalahartikan
atau disalahfahami sehingga banyak yang menyimpang dari tuntunan yang
sebenarnya. Untuk itu hadir lah Majelis Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain
sebagai solusi atas keadaan tersebut. Majelis yang dibentuk oleh ormas Jama’ah
Asy-Syahadatain Indonesia ini juga berfungsi sebagai mesin pencetak generasi
yang solid dalam mengamalkan tuntunan dan sebagai penggali informasi (baca:pentashih)
tentang tuntunan, sejarah, syair dan aurad Habib Umar.
Semoga kehadiran Majelis Masyayikh Jama’ah
Asy-Syahadatain dapat mewarnai dan menjadikan solusi problem sejama’ah dan luar
jama’ah yang berhubungan dengan tuntunan Habib Umar. Saat ini yang menjadi
ketua umum periode 2011 s/d 2016 adalah Bapak Amiruddin, M.Ag Wanantara.
Langganan:
Postingan (Atom)