Akhir-akhir ini Jama’ah Asy-Syahadatain wilayah Jawa Tengah digemparkan
dengan beberapa penyimpangan tuntunan yang dilakukan oleh oknum yang
mengatasnamakan kelompok Jama’ah Asy-Syahadatain. Hal ini tentunya membuat
Majelis Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain Jawa Tengah tidak tinggal
diam. Penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memperbolehkan
meninggalkan shalat wajib lima waktu karena dalam keadaan bekerja atau mencari
nafkah dengan alasan keduanya adalah ibadah yang cukup dilaksanakan salah satu
saja.
2. Menurunkan hawa
nafsu dengan cara onani (mengeluarkan mani dengan tangan) yang dilakukan oleh
gurunya kepada muridnya. Kemudian gurunya memerintahkan untuk menahan jangan
sampai keluar spermanya. Diyakini hal tersebut dapat menurunkan hawa nafsu.
3. Diperbolehkan
meninggalkan shalat karena tidak membawa pakaian jubah dan sorban putih.
Kejadian tersebut bermula dari laporan salah seorang Jama’ah
Asy-Syahadatain Tegal akan tidak penyimpangan tuntunan tersebut kepada penulis pada
13 April 2012. Kemudian penulis melaporkan tindakan tersebut kepada Majelis
Masyayikh Jama’ah Asy-Syahadatain Jawa Tengah. Kemudian Majelis Masyayikh Jawa
Tengah meneruskan laporan ke Dewan Pimpinan Pusat Jama’ah Asy-Syahadatain
Indonesia pada tanggal 14 April 2012. Pada tanggal 15 April 2012 Dewan Pimpinan
Pusat menunjuk penulis sebagai tim untuk klarifikasi data lapangan mengenai
penyimpangan tersebut. Saat itu juga penulis dan tim Majelis Masyayikh Jawa
Tengah menuju Tegal untuk klarifikasi data penyimpangan dengan mewawancarai
saksi yang ada.
Pada tanggal 17 April 2012 bertempat di Ponpes Miftahussa’adah Kudus Majelis
Masyayikh Jawa Tengah mengadakan musyawarah pengeluaran fatwa penyimpangan
tuntunan oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok Jama’ah Asy-Syahadatain.
saya harap benar adanya jika itu hanyalah oknum, sebab di kebondanas tidak di ajarkan hal2 yg menyimpang,
BalasHapusInformasi terakhir oknum sudah dipanggil oleh Pimpinan Jama'ah Asy-Syahadatain Kebon Danas
Hapus